Memacu universitas swadana

Pp 30/1990 memberi wewenang perguruan tinggi untuk menyusun dan mengendalikan anggaran sendiri, baik menghimpun dana dan membelanjakannya.ugm membentuk pembantu rektor bidang kerja sama. itb dengan lapinya.

Sabtu, 8 September 1990

REKTOR kini bukan cuma menyiapkan insan cendekia. Ia juga akan bertanggung jawab atas anggaran untuk mengelola universitas, baik menghimpun dana maupun membelanjakannya. Tambahan beban untuk rektor ini tertuang dalam PP 30/1990, yang antara lain memberi wewenang kepada perguruan tinggi untuk menyusun bujet sendiri. "Ini kesempatan sekaligus tantangan," kata Prof. Sujudi, Rektor UI. Otonomi mengatur uang ini, menurut Menteri Pendidikan dan...

Berita Lainnya