Serbakembar di kampus layar terkembang

Sutan takdir alisjahbana, pendiri universitas nasional jakarta, menang di pengadilan melawan "anak buah" yang mau menggusurnya. yayasan, mahasiswa, dosen, panitia penerimaan mahasiswa baru ada dua versi.

Sabtu, 12 Februari 1994

KEMELUT yang melanda Universitas Nasional Jakarta berakhir di pengadilan. Ketua majelis hakim Haslim Hasyim dari Pengadilan Jakarta Selatan dalam amar putusannya Kamis pekan lalu memerintahkan agar kampus itu dikosongkan dan segera diserahkan kepada Yayasan Memajukan Ilmu dan Kebudayaan (YMIK) yang dipimpin Sutan Takdir Alisjahbana. Selain itu, Hakim Haslim juga minta para tergugat, Oesman Rachman dkk., mengembalikan uang senilai hampi...

Berita Lainnya