Seragam harus, jilbab boleh

Akan ada peraturan yang membolehkan siswi sltp dan slta negeri mengenakan jilbab. lahir lewat penggodokan antara mui dan dep. p dan k. mui mengusulkan agar siswi yang terkena sanksi bisa diterima lagi.

Sabtu, 19 Januari 1991

PELAJAR berjilbab tak perlu khawatir dipecat atau dipindahkan ke sekolah swasta. Dalam bulan ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah akan meluncurkan peraturan baru, yang membolehkan siswi SLTP dan SLTA negeri mengenakan jilbab. Dalam surat keputusan yang akan keluar itu secara khusus disebutkan bahwa siswi sekolah lanjutan boleh mengenakan kerudung kepala. "Siswa putri yang karena keyakinan pribadinya menghendaki penggun...

Berita Lainnya