Universitas serba seragam

Dengan peraturan pemerintah tentang pendidikan tinggi akan ditertibkan penyebutan perguruan tinggi yang berstatus universitas, institut, akademi dan sekolah tinggi. dibentuk 12 konsorsium untuk merumuskan.

Sabtu, 5 Januari 1991

SERAGAM. Sebentar lagi, perguruan tinggi pun terkena ketentuan serba seragam. Sebutan, bobot, dan kriteria jurusan dan fakultas di berbagai perguruan tinggi akan diseragamkan. Langkah "pukul rata" itu bukan tanpa alasan karena, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Sukadji Ranuwihardjo, selama ini bobot sebuah fakultas -- walau namanya sama -- beraneka ragam di berbagai universitas. Universitas yang satu menamainya fakultas d...

Berita Lainnya