Tim Investigasi yang Dipreteli

Presiden sudah menerbitkan keputusan tentang tim pencari fakta kasus Munir. Wewenang tim ini dipreteli, tidak sampai ke penyidikan.

Senin, 3 Januari 2005

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah merespons keinginan para aktivis hak asasi manusia agar pemerintah membentuk tim pencari fakta independen untuk melacak kasus kematian Munir. Tim ini lahir lewat Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan pekan lalu. Dalam keputusan itu diangkat Brigadir Jenderal (Pol) Marsoedi Hanafi, yang sekarang pejabat Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Polri, sebagai ketua merangkap anggota. Adapun

...

Berita Lainnya