PLN dan Kerugian Rp 200 Triliun itu

PLN harus merundingkan kembali kontrak-kontraknya dengan perusahaan listrik swasta, dan untuk itu memerlukan dukungan, baik dari pemerintah maupun dari Tap MPR No. 11/1998.

Minggu, 25 Juli 1999

Bergelimang rugi, berlepotan KKN, juga berlumur cacat cela. Kinerja PLN yang memegang monopoli suplai listrik di Indonesia itu ternyata tidak lebih baik dari BUMN lainnya. Citra PLN benar-benar jatuh setelah Arthur Andersen—akuntan yang diminta IMF mengaudit PLN—menemukan kerugian mahabesar, yakni Rp 200 triliun. Inefisiensi dan rugi kurs merupakan dua dari tiga sumber kerugian PLN. Tapi biang keroknya adalah perusahaan listrik swasta...

Berita Lainnya