Di Balik Hilangnya Sudjiono Timan

Mahkamah Agung menghukum Sudjiono Timan 15 tahun penjara. Ketika dieksekusi, orangnya sudah kabur.

Senin, 20 Desember 2004

Sudjiono Timan memang tidak ditahan. Alasan hukum untuk menahannya tidak ada, karena keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai peradilan tingkat pertama, membebaskan dirinya. Meski ada kerugian negara triliunan rupiah, hakim di tingkat awal menyebut perkara ini murni perdata.

Kejaksaan langsung minta kasasi. Setelah dua tahun lebih beberapa hari, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menghukum Sudjiono 15 tahun penjara

...

Berita Lainnya

Album

Senin, 20 Desember 2004

Album

Senin, 20 Desember 2004

Album

Senin, 20 Desember 2004

Album

Senin, 20 Desember 2004