Tuntutan Sesat Pasal Perang

Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO dituntut dua tahun penjara langsung masuk tahanan. Cermin pelecehan Undang-Undang Pers oleh jaksa, penuntut umum pemerintah yang seharusnya mewakili kepentingan publik.

Senin, 26 Juli 2004

Sejarah pembungkaman pers di negeri ini tampaknya sedang berulang. Pertanda itu nyata terdengar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan silam. Yakni, saat Jaksa Bastian Hutabarat menuntut Bambang Harymurti hukuman dua tahun penjara dengan perintah terdakwa ditahan. Tim penuntut umum berkesimpulan, sang Pemimpin Redaksi Tempo terbukti melanggar Pasal XIV ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yaitu menyiarkan be...

Berita Lainnya