Mengapa Harus Libur Pajak?

Ketika dunia industri di Indonesia bersusah-payah menyambung hidup, pemerintah begitu saja memberlakukan fasilitas libur pajak.

Senin, 25 Januari 1999

Istilah tax holiday (mari kita Indonesiakan: libur pajak), yang melekat pada upaya pembangunan ekonomi tahun 1960-70-an, mendadak dihidupkan kembali. Satu surat keputusan tentang itu ditandatangani Presiden Habibie. Insentif bebas pajak ini khusus dimaksudkan untuk apa yang disebut sebagai industri pionir, misalnya industri petrokimia, kilang minyak, dan elektronik. Untuk Jawa dan Bali, periode bebas pajak berlaku tiga tahun. Di luar kedua pulau ...

Berita Lainnya