Lubang di Kasus Adrian Waworuntu

Pengadilan kasus pembobolan BNI harus dikawal. KPK bisa mengambil alih apabila ada keanehan.

Senin, 29 November 2004

SEBUAH perkara hukum besar sudah selayaknya ditangani secara hati-hati. Tapi yang sering terjadi di sini, besaran sebuah perkara tidak selalu berbanding lurus dengan keseriusan penanganan aparat. Malah, dalam beberapa kasus, "bolong-bolong" dalam berkas penyidikan ataupun dakwaan seakan-akan sengaja diciptakan, tentu saja dengan maksud "tertentu".

Kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun tidak luput dari "bolong" itu. Padahal, di luar sk

...

Berita Lainnya