Perlu Aturan yang Jelas
SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 1969, yang mengatur pendirian tempat ibadah, sudah selayaknya dikoreksi. Harus ada kejelasan.
Senin, 15 November 2004
Undang-undang Dasar 1945 menjamin setiap orang memeluk dan menjalankan ibadah menurut agamanya. Tetapi, dalam pembangunan tempat ibadah, konteksnya lain. Memeluk agama dan bahkan berpindah agama adalah hak asasi setiap orang yang diayomi Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sedangkan membangun tempat ibadah harus melihat masalah sosialnya, memperhatikan lingkungan, peruntukan lahan, dan sebagainya.
Mungkin itu yang menda
...