Fatwa Khilaf, Fatwa Mandul

Keputusan Komisi Fatwa MUI ihwal haramnya bunga bank dikritik NU dan Muhammadiyah. Mayoritas ulama Al-Azhar justru menghalalkannya.

Minggu, 21 Desember 2003

PARA pemuka Islam di Indonesia terbelah pendapatnya ihwal fatwa haram bunga bank. Apakah pembungaan di perbankan konvensional itu termasuk transaksi ribawi sehingga mutlak diharamkan sebagaimana disebutkan Al-Quran dan diriwayatkan para sahabat berulang kali dalam pelbagai hadis Nabi? Sang pencetus fatwa jelas setuju bulat. Mereka adalah ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa Majelis Ulama, baik di pusat maupun di daerah. Mereka melontarkan ...

Berita Lainnya