Misteri Suara Hasil Pemilu

Komisi Pemilihan Umum gagal mengumumkan hasil pemilu menurut jadwal yang dibuatnya sendiri. Kenapa banyak suara yang hilang?

Senin, 3 Mei 2004

Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu pada pasal 104 menyebutkan, pengumuman penetapan pemilu dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemungutan suara. Karena pemungutan suara sudah dilangsungkan pada 5 April lalu, 5 Mei inilah batas akhir KPU mengumumkan hasil Pemilu. Sebenarnya KPU sudah membuat jadwal yang ketat. Dengan SK yang dibuatnya sendiri, pengumuman hasil pemilu akan dilakukan pada 28 April. Dengan demikian, partai-pa...

Berita Lainnya