Pasal Santet, untuk Siapa?

Dalam rancangan RUU KUHP yang baru, masalah santet dimasukkan sebagai tindak pidana. Untuk melindungi siapa?

Minggu, 28 September 2003

Sudah bisa ditebak, begitu urusan santet memasuki wilayah hukum formal, pro dan kontra bermunculan di masyarakat. Sudah jelas ada dua kubu. Di satu pihakyang menganggap dunia santet adalah dunia yang sama sekalitidak rasional, tidak ilmiah, hanya urusan gaib dan klenik. Dipihak lain yang menyebut santet adalah dunia ilmiah, ilmuyang bisa dipelajari dengan bukti-bukti nyata. Jika keduakubu ini tak bisa disatukan, bagaimana mengharapkanurusan sante

...

Berita Lainnya