Hukuman Percobaan bagi Pers
Tokoh publik harus mau dicemooh. Kalau pers salah, pakailah Undang-Undang Pers, bukan hukum pidana.
Minggu, 14 September 2003
KARENA korannya membuat dan memuat karikatur Akbar Tandjung, Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR, pemimpin redaksi harian Rakyat Merdekakena hukuman pidana percobaan. Karikatur itu dianggapsengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorangmelalui gambar yang disiarkan untuk umum. Akbar Tandjung,yang ketika itu diadili dalam perkara korupsi dana Bulog,digambarkan berkeringat tanpa baju, berwajah sedih,dengan judul "Akbar Segera Dihabisi, Golka
...