DPR: Dewan Penyandera Rakyat

Menurut UU yang baru disahkan, DPR punya kewenangan untuk menyandera pejabat pemerintah dan masyarakat. Siapa yang menyandera anggota Dewan yang malas?

Minggu, 13 Juli 2003

KEKUASAAN Dewan Perwakilan Rakyat setelah tumbangnya rezim Orde Baru memang luar biasa. Dulu hanya jadi tukang stempel, tapi sekarang menjadi tukang gertak. Hak-hak konvensionalnya tetap ada, seperti hak bujet, hak angket, dan interpelasi. Tugasnya sebagai pembuat undang-undang pun tetap jalan. Cuma, kewenangannya bertambah banyak. Berbagai keputusan penting ada di tangannya, termasuk urusan eksekutif seperti mengangkat pejabat tinggi negar

...

Berita Lainnya