Terobosan untuk Hukum Paksa Badan
Perlu tiga tahun sebelum fatwa Mahkamah Agung yang menghidupkan kembali lembaga paksa badan (gijzeling) diperkuat oleh surat keputusan menteri. Sasarannya: para penunggak pajak, disusul debitor yang membandel di BPPN.
Minggu, 29 Juni 2003
APAKAH Indonesia memerlukan rumah tahanan khusus untuk debitor bandel dan penunggak pajak yang dikenai hukum paksa badan alias gijzeling? Bila pertanyaan ini ditujukan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), besar kemungkinan petinggi lembaga yang hampir selesai masa tugasnya ini akan langsung setuju. Untuk mengurung para debitor BLBI yang tidak saja membandel tapi juga petantang-petenteng ke luar negeri—bahkan bermukim dan
...