Sudah Terlambat, Jangan Dihambat

Bank Indonesia mengusulkan agar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan ditunda. Gagasan yang sepatutnya diabaikan.

Minggu, 15 Juni 2003

Independensi tak pernah diperoleh secara gratis. Bank Indonesia merasakan hal ini ketika UU Nomor 23 Tahun 1999 diundangkan. Sebagai imbalan atas kemerdekaannya dari campur tangan pemerintah, BI harus merelakan kehilangan wewenangnya sebagai badan pengawas lembaga jasa keuangan di republik ini. Berdasarkan pasal 34 dalam UU tentang BI itu, ditetapkan bahwa, "Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang

...

Berita Lainnya