Enak Dibanding dan Perlu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Tomy Winata terhadap Koran Tempo. Keputusan yang mengandung banyak keganjilan dan harus dilawan.
Minggu, 1 Februari 2004
MUSEUM Rekor Indonesia (Muri) tampaknya akan segera mendapat koleksi baru. Itulah Surat Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan pencemaran nama baik Tomy Winata terhadap Koran Tempo, Selasa pekan lalu. Isinya, antara lain, penetapan ganti rugi senilai satu juta dolar Amerika Serikat. Sebuah rekor nasional dalam perkara pers di Indonesia.
Tentu bukan hanya rekor itu saja yang menyebabkan
...