Pemerintah Jangan Menutup TVRI

Ketidakjelasan status, dan konflik di kalangan direksi, membuat TVRI sekarat. Pemerintah harus turun tangan.

Minggu, 9 Maret 2003

TELEVISI Republik Indonesia seperti dibiarkan mati pelan-pelan. Status lembaga siaran ini tidak jelas sekarang. Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 9 Tahun 2002 yang mengubah status TVRI dari perusahaan jawatan (perjan) menjadi PT (persero). Konsekuensi dari perubahan itu, kucuran dana dari pemerintah yang selama ini bersumber pada APBN dihentikan sejak berakhirnya tahun anggaran 2002. Jadi, mulai Januari 2003, TVRI sebagai persero harus mencar

...

Berita Lainnya