Mengatur Partai Peserta Pemilu

Tidak perlu mempersulit kelahiran partai politik. Pembatasan sebaiknya diletakkan pada peserta pemilihan umum saja.

Senin, 6 Januari 2003

Perbaikan ekonomi dan hukum perlu, tapi politik juga penting dibenahi. Undang-undang tentang partai politik baru telah dikeluarkan 27 Desember lalu sebagai Undang-Undang No. 31 Tahun 2002. Ada perbaikan dalam isinya , tapi ada juga yang masih belum memuaskan. Undang-undang telah sah dan berlaku, sehingga mustahil dikutak-katik lagi. Kekurangannya mungkin bisa diatasi dalam pelaksanaannya, atau ditutupi dengan isi undang-undang politik lainnya. ...

Berita Lainnya