Komisi Baru Berantas Korupsi

Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi sangat diperlukan, tapi belum cukup. Perlu orang yang bersih dan mampu membersihkan.

Minggu, 1 Desember 2002

SEKARANG diadakan undang-undang baru, membentuk alat baru memberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi betul sukar diberantas, walau undang-undangnya sering diperbarui dan ditambah. Pemberantasannya sukar, dinilai dari hasil yang tidak terasa ada. Penyebabnya, polisi dan kejaksaan tidak mampu betul, atau tidak betul mau, atau kedua-duanya. Komisi baru ini, disingkat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dirancang untuk m...

Berita Lainnya