Dua Instruksi Presiden Pelawan Teror

Inpres kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan bisa mubazir; inpres kepada Kepala Badan Intelijen Negara bisa jadi peluang overacting.

Minggu, 27 Oktober 2002

Setelah menerbitkan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang anti-terorisme, Presiden Megawati mengeluarkan dua instruksi tertulis untuk melancarkan pelaksanaannya. Isinya mengenai kebijakan terpadu pemberantasan terorisme dan koordinasi kegiatan intelijen negara. Tentu saja keduanya dibutuhkan, tapi kegunaannya masih sangat bergantung pada kesungguhan dan kemampuan yang menjalankan perintah. Masalah lainnya ialah kerawanan penyalahgunaan...

Berita Lainnya