Endin dan Ironi Pemberantasan Korupsi

UU perlindungan saksi mutlak diperlukan segera, juga keringanan bagi pelapor kasus korupsi.

Minggu, 24 Juni 2001

ENDIN Wahyudin akhirnya harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari-hari ini. Dia adalah saksi yang melaporkan adanya praktek suap di lingkungan pengadilan oleh tiga hakim agung kepada Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Agung (ketika itu) Marzuki Darusman sempat menyatakan akan membebaskan Endin dan setiap saksi yang mau melaporkan KKN di lingkungan pengadilan. Namun, kenyataannya, Endin tetap diadil...

Berita Lainnya