Keputusan Istimewa yang Perlu Tindak Lanjut

Sesudah kasasi perkara Manulife, Mahkamah Agung tidak boleh berhenti membongkar kebobrokan proses peradilan.

Minggu, 14 Juli 2002

Seperti diharapkan banyak pihak, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang menetapkan pailit PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Sikap Mahkamah Agung yang menjadikan AJMI berjalan normal kembali itu, selain dianggap tepat, juga terhitung diambil dengan sangat cepat. Majelis kasasi yang menanganinya pun bukan terdiri dari hakim agung biasa, melainkan Wakil Ketua dan dua Ketua Muda Mahkamah Agung sendiri. Keistime...

Berita Lainnya