Syahril Seharusnya Mundur

UU Nomor 23 Tahun 1999 mengatur bahwa Gubernur BI yang ditetapkan sebagai tersangka harus mundur sementara. Syahril sudah terpidana, jadi mengapa ia menolak turun?

Minggu, 17 Maret 2002

MEREKA yang pro-Syahril Sabirin percaya bahwa vonis tiga tahun penjara untuk Gubernur Bank Indonesia itu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu, tidak adil. Mereka pun setuju dengan Syahril yang bersikeras tidak mau mundur dari kursinya. Syahril yakin sekali bahwa kredibilitas BI di mata pasar dan publik tidak luntur karena vonis ini. Yang pro-Syahril menyandarkan pendapatnya dengan menunjuk vonis-vonis yang sudah dijatuhkan ...

Berita Lainnya