Pasal-Pasal Karet dalam UU ITE yang Baru

Pemerintah dan DPR mempertahankan pasal-pasal karet dalam revisi UU ITE. Makin mengancam kebebasan berekspresi.

Tempo

Minggu, 14 Januari 2024

JANJI Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar lebih melindungi masyarakat hanyalah cakap kosong. Dulu Jokowi menyatakan akan merevisinya agar masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan ataupun melaporkan potensi maladministrasi. Pada kenyataannya, hasil revisi yang disahkan pada 4 Januari 2024 malah makin mempersempit ruang ekspresi publik.

Revisi undang-undang ini juga menambah contoh praktik legalisme otokratik pemerintahan Jokowi. Penguasa mengubah hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakannya yang tak sesuai dengan standar demokrasi. Jokowi dan orang-orang dekatnya sudah lama menjalankannya. Sebelumnya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi juga dengan merevisi undang-undangnya. Pembentuk­an sejumlah undang-undang pun tanpa melalui prosedur yang patut—sebut saja Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Ibu Kota Negara.

Kini Jokowi menggunakan pendekatan serupa dalam revisi UU ITE. Pembahasan rancangan revisi itu tidak transparan dan dilakukan secara tertutup di DPR. Tak ada partisipasi publik yang memadai dalam proses legislasi tersebut. Sejak rapat kerja bersama DPR dan pemerintah yang membahas rancangan itu dimulai pada awal 2023, hanya satu kali Komisi Komunikasi dan Informatika DPR mengundang beberapa kelompok masyarakat sipil untuk meminta masukan. Undangan itu tampaknya hanya dijadikan “legitimasi” bagi DPR agar seolah-olah pembahasan legislasi sudah melibatkan publik.

Para legislator, yang seharusnya menjadi pengimbang pemerintah, seperti biasa, juga membebek pada kemauan pemerintah. Mereka menutup telinga terhadap protes masyarakat dan korban UU ITE.

Kompaknya pemerintah dan DPR itu melahirkan revisi Un­dang-Undang ITE yang masih mempertahankan pasal-pa­sal bermasalah tentang pencemaran nama, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu. DPR dan pemerintah malah menambah­kan satu pasal tentang tuduhan yang dianggap menye­rang kehormatan atau mencemarkan nama seseorang. Dengan pasal baru ini, seseorang yang diadukan ke polisi terancam hukuman penjara enam tahun sehingga aparatur hukum bisa menahan siapa saja tanpa perlu pembuktian awal, termasuk wartawan, selama 120 hari.

Pasal-pasal tersebut jelas mengancam kebebasan pers. Upaya media massa mengungkap kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, misalnya, sangat mungkin dijerat dengan ketentuan baru ini. Memang, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian RI pada 2021, implementasi Undang-Undang ITE bagi pers mengacu pada Undang-Undang Pers. Namun revisi Undang-Undang ITE ini membuka celah penafsiran yang bisa disalahgunakan untuk membungkam pers.

Data Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menunjukkan sepanjang 2016-2023 setidaknya ada 984 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi. Sebagian besar kasus tersebut diperkarakan dengan menggunakan Undang-Undang ITE dan kebanyakan penggugat adalah pejabat publik. 

Data itu terang menunjukkan bahwa UU ITE selama ini telah gagal melindungi masyarakat dan memberangus kebebasan ber­ekspresi dan kebebasan pers. Pemerintah dan DPR makin memperparah pengekangan itu melalui revisi UU ITE dengan pasal-pasal barunya itu.

Berita Lainnya