Antidemokrasi Rancangan KUHP

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sarat ancaman hukuman atas hak privat dan politik. Antidemokrasi.

Tempo

Sabtu, 23 Juli 2022

PENYUSUN Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengabaikan prinsip bahwa hukum seharusnya dibuat untuk melindungi hak berpolitik dan privasi warga negara. Akibat pengabaian itu, naskah revisi KUHP justru bersemangat menghukum penggunaan hak asasi tersebut.

Pasal 218 rancangan tersebut, misalnya, berisi hukuman bagi siapa saja yang dianggap menghina presiden. Para penyusun RKUHP terkena amnesia sejarah bahwa Indonesia

...

Berita Lainnya