Putusan Kompromi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional tapi “konstitusional”. Sarat kompromi dan intervensi.

Tempo

Sabtu, 4 Desember 2021

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat itu ambigu dan memicu ketidakpastian hukum. Padahal putusan MK seharusnya menghilangkan segala macam ambiguitas dan ketidakpastian.

Dalam putusannya, Mahkamah menilai Undang-Undang Cipta Kerja melanggar Undang-Undang Dasar 1945 karena pembahasan rancangan omnibus law itu tidak transparan dan tanpa partisipasi publik

...

Berita Lainnya