Tanggung Jawab Negara kepada Korban

Pemerintah memberi kemudahan penyaluran kompensasi untuk korban terorisme. Belum berpihak kepada korban pelanggaran hak asasi.

Tempo

Sabtu, 17 Oktober 2020

PENGEBOMAN di Bali pada 12 Oktober 2002 selalu diingat sebagai kejahatan terorisme terbesar di Tanah Air. Namun nasib ratusan orang yang terkena dampak langsung telah banyak dilupakan: mereka yang kulitnya melepuh permanen atau menyimpan gotri pecahan bom di bagian kepalanya bertahun-tahun dan tentu saja mereka yang kehilangan pekerjaan setelah pengeboman.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 memang mengatur pemberian kompensasi, restitusi, d

...

Berita Lainnya