Jauhkan TNI dari Penanganan Teror

Terindikasi menabrak undang-undang, peraturan pemerintah tentang pelibatan tentara dalam penanganan terorisme menuai kritik. Jadikan teror tindak pidana kriminal, bukan kejahatan politik, apalagi ideologi.

Tempo

Sabtu, 6 Juni 2020

PELIBATAN Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme merupakan penghinaan terhadap prinsip supremasi sipil. Lebih dari sekadar mengancam kewibawaan konstitusi, mengikis integritas hukum nasional, dan membahayakan kebebasan orang banyak, ikut campurnya tentara dalam soal teror justru “meninggikan” teroris dan tindak pidana yang dilakukannya. Ditangani polisi, terorisme merupakan perbuatan kriminal. Di tangan tentara, tero

...

Berita Lainnya