Bahaya Tim Asistensi Hukum
Pembentukan Tim Asistensi Hukum tidak memiliki dasar legal. Membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Tempo
Sabtu, 11 Mei 2019
Langkah pemerintah seusai pemungutan suara bisa menyeret mundur praktik berdemokrasi di negara ini. Pemantauan pendapat yang bisa diikuti tindakan hukum terhadap sejumlah tokoh—sebagian besar dari kubu penantang presiden inkumben Joko Widodo—jelas melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Pemerintah melegalkan tindakannya dengan membentuk Tim Asistensi Hukum. Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari rap
...