Putusan Sesat Mahkamah Agung

Guru korban perundungan seksual di Mataram malah divonis bersalah di tingkat kasasi. Kualitas putusan Mahkamah Agung makin memprihatinkan.

Tempo

Jumat, 16 November 2018

Putusan Mahkamah Agung berupa pidana enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta untuk Baiq Nuril Maknun harus segera diralat lewat mekanisme peninjauan kembali. Nuril adalah korban perundungan seksual yang berani berjuang menegakkan martabat dan harga dirinya. Menghukum guru sekolah menengah atas di Mataram, Nusa Tenggara Barat, itu sama dengan memukul mundur gerakan perempuan Indonesia.

Vonis itu juga memprihatinkan karena melawan aturan Mahkamah

...

Berita Lainnya

Juara

Jumat, 16 November 2018