Putusan Ajaib Mahkamah Agung

Mahkamah Agung membolehkan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Tempo

Jumat, 2 November 2018

Komisi Pemilihan Umum semestinya tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari pengurus partai politik. Putusan Mahkamah Agung, yang berkebalikan dan membolehkan rangkap fungsi itu, patut diabaikan. Apalagi putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya berkekuatan final dan mengikat.

Produk dua lembaga hukum yang bertentangan itu bermuara pada satu nama: Oesman Sapta Odang, Ketua Dewan Perwakilan

...

Berita Lainnya