Meremehkan Kejahatan Korupsi
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadikan korupsi sebagai kejahatan biasa. Presiden Jokowi perlu bersikap.
Tempo
Sabtu, 23 Juni 2018
Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ada masalah penting yang perlu dibereskan dulu: konsekuensi dari masuknya delik korupsi ke Rancangan KUHP. Kodifikasi hukum ini menurunkan derajat korupsi menjadi pelanggaran kriminal biasa. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi pun terancam tergerus.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan korupsi se
...