Bila Koruptor Jadi Legislator
Bekas narapidana korupsi tak layak menjadi wakil rakyat. Undang-Undang Pemilu perlu direvisi.
Tempo
Kamis, 7 Juni 2018
Rencana Komisi Pemilihan Umum melarang bekas narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif penting untuk perbaikan mutu demokrasi. Tanpa larangan KPU, partai politik pun seharusnya tidak memajang koruptor sebagai calon wakil rakyat dalam Pemilu 2019.
Pengalaman di berbagai negara membuktikan bahwa kualitas pemilu sangat ditentukan oleh integritas para calon legislator, rasionalitas para pemilih, dan independensi penyelenggara pemilu. Tanpa
...