Vonis Bengkok di Meulaboh
Pengadilan negeri menganulir putusan kasasi yang menghukum pembakar hutan. Merusak kepastian hukum.
Tempo
Minggu, 13 Mei 2018
Vonis Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, yang membatalkan eksekusi terhadap PT Kallista Alam sekali lagi menunjukkan bobroknya peradilan kita. Majelis hakim juga menganulir putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penyimpangan ini tak boleh dibiarkan.
Putusan itu merusak kepastian hukum atas kasus pembakaran hutan oleh PT Kallista Alam, yang diadili di tempat yang sama dengan hakim berbeda pada 2014. Saat itu, Pengadilan Negeri
...