Gugatan Serampangan Nur Alam

Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menggugat saksi ahli lingkungan. Hakim harus menolaknya.

Minggu, 29 April 2018

Langkah hukum yang tidak elok ditempuh Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. Ia menggugat saksi ahli Basuki Wasis, yang menghitung kerugian lingkungan akibat izin tambang yang dikeluarkan sang Gubernur. Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, yang menangani perkara ini harus menampik gugatan serampangan itu.

Gugatan Nur Alam, yang telah divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi perizinan tambang, tidaklah berpijak pada aturan hukum.

...

Berita Lainnya