Gaduh Aturan Ojek Online

Regulasi tak kunjung mengakui sepeda motor sebagai moda angkutan umum. Ini merugikan pengemudi dan penumpang ojek online.

Minggu, 8 April 2018

HUKUM tak boleh terus dibiarkan alpa terhadap ojek online. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sudah saatnya kendaraan bermotor roda dua diakui sebagai moda angkutan. Menundanya tak hanya akan menyulitkan regulator, tapi juga merugikan pengemudi dan penumpangnya.

Rangkaian demonstrasi pengemudi ojek online sepekan ini-mengulang gelombang un

...

Berita Lainnya