Kejar Tayang Induk Migas

Pemerintah tak perlu buru-buru membentuk induk perusahaan minyak dan gas. Seluruh potensi masalah harus diperhitungkan.

Minggu, 14 Januari 2018

PEMERINTAH harus hati-hati membidani lahirnya induk usaha minyak dan gas. Tanpa perencanaan matang, ikhtiar Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatukan PT Perusahaan Gas Negara ke dalam PT Pertamina (Persero) berpotensi menabrak undang-undang. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum selesai membahas revisi Undang-Undang Minyak dan Gas.

Pemerintah sebaiknya menunggu revisi Undang-Undang Minyak

...

Berita Lainnya