Era Baru Tata Kelola Air

Mahkamah Agung memerintahkan privatisasi air di Jakarta diakhiri. Warga berhak mendapat air bersih dengan harga murah.

Minggu, 15 Oktober 2017

PUTUSAN Mahkamah Agung mengakhiri kebijakan privatisasi air bersih di Jakarta harus segera disusul perubahan tata kelola air secara mendasar. Ini bisa jadi momentum bagi pemerintah DKI Jakarta untuk membenahi berbagai masalah kronis dalam pengelolaan air bersih di Ibu Kota.

Keterlibatan perusahaan swasta (privatisasi) dalam pengelolaan air bersih di Jakarta memang bermasalah sejak awal. Dimulai pada 1997, Perusahaan Daerah PAM Jaya setengah dipa

...

Berita Lainnya