Lanjutkan Perkara Setya Novanto
Meski status tersangkanya dicabut pengadilan, Setya masih bisa dijerat. Mekanisme praperadilan harus ditinjau kembali.
Senin, 9 Oktober 2017
TIDAK ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda penyidikan atas skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada Jumat dua pekan lalu, dan langsung mencabut status tersangkanya, KPK tak boleh mundur.
Putusan Cepi Iskandar, hakim tunggal perkara praperadilan Setya versus KPK, memang memerinta
...