Pungutan Isi Ulang Duit Elektronik

Bank Indonesia mengesahkan pungutan isi ulang uang elektronik. Tak masuk akal konsumen harus menanggung ongkos perawatan infrastruktur.

Senin, 2 Oktober 2017

BANK Indonesia tak semestinya mengeluarkan peraturan tentang biaya pengisian ulang uang elektronik. Aturan yang dirilis dua pekan lalu itu justru menimbulkan kesan BI melindungi perbankan yang melakukan pungutan dari e-money yang mereka terbitkan. Pembebanan biaya itu sangat merugikan konsumen, yang seharusnya dilindungi kepentingannya.

Keluarnya peraturan tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) itu kontraproduktif dengan

...

Berita Lainnya