Gawat Darurat Layanan Kesehatan
Kasus meninggalnya pasien karena tak bisa membayar ongkos rumah sakit tak boleh terulang. Undang-Undang Kesehatan harus jadi pedoman.
Senin, 18 September 2017
Tindakan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, yang menolak menangani pasien selama uang muka biaya layanan kesehatan belum dibayarkan adalah pelanggaran telak atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan sepatutnya menjatuhkan sanksi tegas pada rumah sakit itu.
Sia-sia saja upaya Rumah Sakit Mitra Keluarga memperbaiki keadaan dengan mengembalikan uang yang sudah dibayarkan pasangan Rudianto Sim
...