Ekses Berbahaya Perpu Ormas

Menteri Pendidikan Tinggi meminta rektor mendata dosen yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia. Bahaya "bersih diri" mengancam.

Senin, 31 Juli 2017

PENERBITAN Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan membawa implikasi berbahaya. Hak-hak sipil warga negara akan terancam. Dengan perpu ini, gelombang perburuan dan persekusi anggota ormas terlarang bisa terjadi. Tanda-tanda ke arah itu sudah terlihat. Langkah sejumlah menteri dan kepala daerah yang akan memberi sanksi terhadap dosen dan aparat sipil lain yang menjadi anggota Hizbut Tahrir

...

Berita Lainnya