Jalan Pintas Pengancam Demokrasi

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk pembubaran organisasi membahayakan demokrasi. Calon korban bukan hanya organisasi seperti HTI.

Senin, 17 Juli 2017

Pemerintah sudah berlaku lajak dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017. Aturan untuk membubarkan organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ini membahayakan demokrasi karena yang bisa menjadi korban bukan hanya organisasi seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Penerbitan Perpu juga tidak perlu karena pembubaran organisasi telah diatur dalam Undang-Undang N

...

Berita Lainnya