Keblinger Revisi Undang-Undang Teror

TNI tak perlu diberi kewenangan besar menangani teror. Kendali operasi harus tetap di tangan polisi.

Senin, 12 Juni 2017

Gagasan memberi peran lebih besar kepada Tentara Nasional Indonesia untuk menangani terorisme sungguh langkah mundur. Kewenangan menangani kejahatan itu semestinya tetap di tangan kepolisian. TNI tetap diperlukan, tapi hanya untuk menghadapi teror yang langsung mengancam negara.

Sungguh sebuah kesalahan saat pemerintah berencana memberi peran lebih besar bagi TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, yang pembahasann

...

Berita Lainnya