Belenggu Ormas Penyebar Khilafah

Pemerintah tak usah repot-repot membubarkan organisasi kemasyarakatan hanya karena pandangannya berbeda dengan falsafah dan dasar negara kita. Celah hukum untuk membubarkan ormas memang ada, tapi tindakan yudisial ini, meski dilakukan secara akuntabel, hanya akan mencederai prinsip kebebasan berserikat dan berpendapat. Prinsip bagi setiap warga negara ini dijamin konstitusi.

Senin, 8 Mei 2017

Pemerintah tak usah repot-repot membubarkan organisasi kemasyarakatan hanya karena pandangannya berbeda dengan falsafah dan dasar negara kita. Celah hukum untuk membubarkan ormas memang ada, tapi tindakan yudisial ini, meski dilakukan secara akuntabel, hanya akan mencederai prinsip kebebasan berserikat dan berpendapat. Prinsip bagi setiap warga negara ini dijamin konstitusi.

Rencana pembubaran terfokus pada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kepala

...

Berita Lainnya