Siasat Melemahkan KPK

Senin, 8 Mei 2017

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan laku lajak atau mengada-ada. Hak angket, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, adalah hak Dewan untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah ataupun lembaga negara nonpemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas di masyarakat. Alih-alih menyelidiki d

...

Berita Lainnya