Ahok Tidak Menistakan Agama

Basuki Tjahaja Purnama tidak terbukti menistakan agama. Negara harus menghapus pasal-pasal penistaan agama dari KUHP.

Senin, 24 April 2017

KEPUTUSAN jaksa menuntut Basuki Tjahaja Purnama bersalah dalam perkara dugaan penistaan agama menunjukkan penegak hukum memaksakan peradilan Basuki. Ahok--sapaan akrab Basuki--seharusnya dituntut bebas karena tidak terbukti menistakan agama seperti dituduhkan kepadanya.

Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam persidangan pada Kamis pekan lalu. Jaksa menyatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Un

...

Berita Lainnya